BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Dunia profesi keperawatan terus
bergerak. Hampir dua dekade profesi ini menyerukan perubahan paradigma. Perawat
yang semula tugasnya hanyalah semata-mata menjalankan perintah dokter kini
berupaya meningkatkan perannya sebagai mitra kerja dokter seperti yang sudah
dilakukan di negara-negara maju.
Sebagai sebuah profesi yang masih
berusaha menunjukkan jati diri, profesi keperawatan dihadapkan pada banyak
tantangan. Tantangan ini bukan hanya dari eksternal tapi juga dari internal
profesi ini sendiri.
B.
Tujuan
Tujuan
dari pembuatan makalah ini adalah:
1. Agar
Mahasiswa dapat mengetahui kriteria keperawatab dikatakan sebagai profesi
2.
Untuk menambah pengetahuan bagi
perawat dalam menjalankan profesinya
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Keperawatan Sebagai Profesi
Berdasarkan
definisi oleh para ahli diatas menganai profesi, mari kita lihat mengapa
keperawatan itu sebagai profesi.
1. Mempunyai Body Of Knowledge
Tubuh
pengetahuan yang dimiliki keperawatan adalah ilmu keperawatan ( nursing science
) yang mencakup ilmu – ilmu dasar ( alam, sosial, perilaku ),ilmu biomedik,ilmu
kesehatan masyarakat,ilmu keperawatan dasar,ilmu keperawatan klinis dan ilmu
keperawatan komunitas.
2. Pendidikan Berbasis Keahlian Pada Jenjang
Pendidikan Tinggi
Di
Indonesia berbagai jenjang pendidikan telah dikembangkan dengan mempunyai
standar kompetensi yang berbeda-beda mulai D III Keperawatan sampai dengan S3
akan dikembangkan.
3. Memberikan Pelayanan Kepada Masyarakat Melalui
Praktik Dalam Bidang Profesi
Keperawatan
dikembangkan sebagai bagian integral dari Sistem Kesehatan Nasional. Oleh
karena itu sistem pemberian askep dikembangkan sebagai bagian integral dari
sistem pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang terdapat di setiap
tatanan pelayanan kesehatan.
Pelayanan/
askep yang dikembangkan bersifat humanistik/menyeluruh didasarkan pada
kebutuhan klien,berpedoman pada standar asuhan keperawatan dan etika
keperawatan.
4. Memiliki Perhimpunan/Organisasi Profesi
Keperawatan
harus memiliki organisasi profesi,organisasi profesi ini sangat menentukan
keberhasilan dalam upaya pengembangan citra keperawatan sebagai profesi serta
mampu berperan aktif dalam upaya membangun keperawatan profesional dan berada
di garda depan dalam inovasi keperawatan di Indonesia. Saat ini di indonesia
memilki organisasi profesi keperawatan dengan nama PPNI, dengan aggaran dasar
dan anggaran rumah tangga, sedangkan organisasi keperawatan di dunia dengan
nama internasional Council Of Nurse (ICN).
5. Pemberlakuan Kode Etik Keperawatan
Dalam
pelaksanaan asuhan keperawatan ,perawat profesional selalu menunjukkan sikap
dan tingkah laku profesional keperawatan sesuai kode etik keperawatan.
6. Otonomi
Keperawatan
memiliki kemandirian,wewenang, dan tanggung jawab untuk mengatur kehidupan
profesi,mencakup otonomi dalam memberikan askep dan menetapkan standar asuhan
keperawatan melalui proses keperawatan,penyelenggaraan pendidikan,riset
keperawatan dan praktik keperawatan dalam bentuk legislasi keperawatan (
KepMenKes No.1239 Tahun 2001 ).
7. Motivasi Bersifat Altruistik
Masyarakat
profesional keperawatan Indonesia bertanggung jawab membina dan mendudukkan peran
dan fungsi keperawatan sebagai pelayanan profesional dalam pembangunan
kesehatan serta tetap berpegang pada sifat dan hakikat keperawatan sebagai
profesi serta selalu berorientasi kepada kepentingan masyarakat.
B.
Otonomi
Dalam Keperawatan
Prinsip
otonomi didasarkan pada keyakinan bahwa individu mampu berpikir logis dan mampu
membuat keputusan sendiri. Orang dewasa dianggap kompeten dan memiliki kekuatan
membuat sendiri, memilih dan memiliki berbagai keputusan atau pilihan yang
harus dihargai oleh orang lain. Prinsip otonomi merupakan bentuk respek
terhadap seseorang, atau dipandang sebagai persetujuan tidak memaksa dan
bertindak secara rasional. Otonomi merupakan hak kemandirian dan kebebasan
individu yang menuntut pembedaan diri. Praktek profesional merefleksikan
otonomi saat perawat menghargai hak-hak klien dalam membuat keputusan tentang
perawatan dirinya.
Contoh:
·
Melakukan
sesuatu bagi klien tanpa mereka diberitahu sebelumnya
·
Melakukan
sesuatu tanpa memberi informasi relevan yang penting diketahui klien dalam
membuat suatu pilihan.
·
Memberitahukan
klien bahwa keadaannya baik, padahal terdapat gangguan atau penyimpangan.
·
Tidak
memberikan informasi yang lengkap walaupun klien menghendaki informasi
tersebut.
·
Memaksa
klien memberi informasi tentang hal – hal yang mereka sudah tidak bersedia
menjelaskannya.
Berbuat
Baik (Beneficience)
Beneficience
berarti, hanya melakukan sesuatu yang baik. Kebaikan, memerlukan pencegahan
dari kesalahan atau kejahatan, penghapusan kesalahan atau kejahatan dan
peningkatan kebaikan oleh diri dan orang lain. Terkadang, dalam situasi
pelayanan kesehatan, terjadi konflik antara prinsip ini dengan otonomi.
Contoh : Perawat menasehati klien
tentang program pelatihan utnuk memperbaiki kesehatan secara umum, tetapi tidak
seharusnya melakukannya apabila klien dalam keadaan resiko serangan jantung.
Keadilan
(Justice)
Prinsip
keadilan dibutuhkan untuk terpai yang sama dan adil terhadap orang lain yang
menjunjung prinsip-prinsip moral, legal dan kemanusiaan. Nilai ini
direfleksikan dalam prkatek profesional ketika perawat bekerja untuk terapi
yang benar sesuai hukum, standar praktek dan keyakinan yang benar untuk
memperoleh kualitas pelayanan kesehatan.
Contoh: Seorang perawat sedang
bertugas sendirian di suatu unit RS, kemudian ada seorang klien baru masuk
bersamaan dengan klien yang memerlukan bantuan perawat tersebut. Agar perawat
tidak menghindar dari satu klien ke klien yang lainnya maka perawat seharusnya
dapat mempertimbangkan faktor2 dalam situasi tersebut, kemudian bertindak pd
prinsip keadilan.
Tidak
Merugikan (Nonmaleficience)
Prinsip
ini berarti tidak menimbulkan bahaya/cedera fisik dan psikologis pada klien.
Contoh: Seorang klien yang mempunyai
kepercayaan bahwa pemberian tranfusi darah bertentangan dengan keyakinannya,
mengalami perdarahan hebat akibat penyakit hati yang kronis. Sebelum kondisi
klien bertambah berat, klien sudah memberikan pernyataan tertulis kepada dokter
bahwa ia tidak mau dilakukan tranfusi darah. Pada suatu saat, ketika kondisi
klien bertambah buruk dan terjadi perdarahan hebat, dokter seharusnya
menginstruksikan untuk memberikan tranfusi darah. Dalam hal ini, akhirnya
tranfusi darah tidak diberikan karena prinsip beneficience, walaupun sebenarnya
pada saat yang bersamaan terjadi penyalahgunaan prinsip maleficience.
Kejujuran
(Veracity)
Prinsip veracity
berarti penuh dengan kebenaran. Nilai ini diperlukan oleh pemberi pelayanan
kesehatan untuk menyampaikan kebenaran pada setiap klien dan untuk meyakinkan
bahwa klien sangat mengerti. Prinsip veracity berhubungan dengan
kemampuan seseorang untuk mengatakan kebenaran. Informasi harus ada agar
menjadi akurat, komprensensif, dan objektif untuk memfasilitasi pemahaman dan
penerimaan materi yang ada, dan mengatakan yang sebenarnya kepada klien tentang
segala sesuatu yang berhubungan dengan keadaan dirinya selama menjalani
perawatan. Walaupun demikian, terdapat beberapa argument mengatakan adanya
batasan untuk kejujuran seperti jika kebenaran akan kesalahan prognosis klien
untuk pemulihan atau adanya hubungan paternalistik bahwa ”doctors knows best”
sebab individu memiliki otonomi, mereka memiliki hak untuk mendapatkan
informasi penuh tentang kondisinya. Kebenaran merupakan dasar dalam membangun
hubungan saling percaya.
Contoh: Ny. Ita seorang wanita
lansia usia 60 tahun, dirawat diRS dengan berbagai macam fraktur karena
kecelakaan mobil. Suaminya yang juga ada dalam kecelakaan tersebut masuk ke RS
yang sama dan meninggal. Ny. Ita bertanya berkali-kali kepada perawat tentang
keadaan suaminya. Dokter ahli bedah berpesan kepada perawatnya untuk tidak
mengatakan kematian suami Ny. Ita kepada Ny. Ita, perawat tidak diberi alasan
apapun untuk petunjuk tersebut dan menyatakan keprihatinannya kepada perawat
kepala ruangan, yang mengatakan bahwa intruksi dokter harus diikuti.
Menepati
Janji (Fidelity)
Prinsip fidelity
dibutuhkan individu untuk menghargai janji dan komitmennya terhadap orang lain.
Perawat setia pada komitmennya dan menepati janji serta menyimpan rahasia
klien. Ketaatan, kesetiaan, adalah kewajiban seseorang untuk mempertahankan
komitmen yang dibuatnya. Kesetiaan, menggambarkan kepatuhan perawat terhadap
kode etik yang menyatakan bahwa tanggung jawab dasar dari perawat adalah untuk
meningkatkan kesehatan, mencegah penyakit, memulihkan kesehatan dan meminimalkan
penderitaan.
Contoh :
·
Menjalin
hubungan saling percaya antara perawt dengan pasien
·
Memberi
Penghargaan pada pasien
·
Meningkatkan
kemampuan menyelesaikan masalah bagi pasien.
·
Memberi
kebebasan melakukan ibadah
·
Membuat
pasien sejahtera
Karahasiaan
(Confidentiality)
Aturan
dalam prinsip kerahasiaan adalah informasi tentang klien harus dijaga privasi
klien. Segala sesuatu yang terdapat dalam dokumen catatan kesehatan klien hanya
boleh dibaca dalam rangka pengobatan klien. Tidak ada seorangpun dapat memperoleh
informasi tersebut kecuali jika diijinkan oleh klien dengan bukti persetujuan.
Diskusi tentang klien diluar area pelayanan, menyampaikan pada teman atau
keluarga tentang klien dengan tenaga kesehatan lain harus dihindari.
Akuntabilitas
(Accountability)
Akuntabilitas
merupakan standar yang pasti bahwa tindakan seorang profesional dapat dinilai
dalam situasi yang tidak jelas atau tanpa terkecuali.
C.
Otoritas
Dalam Keperawatan
Otoritas
(autority) yaitu memiliki kewenangan sesuai dengan keahliannya yang akan
memengaruhi proses asuhan melalui peran professional.
Contoh:
1.
Seorang
perawat berhadapan dengan suatu pilihan antara pulang ke rumah karena sudah berjanji
dengan anaknya untuk pergi ke suatu tempat atau tetap berada di rumah sakit
untuk menolong klien memenuhi kebutuhannya dalam
keadaan gawat.
2. Seorang
ibu meminta perawat untuk melepas
semua selang yang dipasang pada anaknya
yang telah koma delapan hari. Keadaan
seperti ini, perawat menghadapi masalah
posisinya dalam menentukan keputusan secara moral.
3. Seorang
klien berusia lanjut yang menolak untuk mengenakan sabuk pengaman waktu
berjalan, ia ingin berjalan dengan bebas. Pada situasi ini perawat menghadapi masalah upaya menjaga
keselamatan klien yang bertentangan dengan kebebasan klien
4. Seorang perawat yang mendapati teman
kerjanya menggunakan narkotika. Dalam
posisi ini perawat tersebut beradadalam pilihan apakah akan mengatakan hal
inisecara terbuka atau diam karena diancamakan dibuka rahasia yg dimilikinya
bila melaporkan pada orang lain.
D.
Kode
Etik Keperawatan
Kode etik adalah pernyataan standar profesional
yang digunakan sebagai pedoman perilaku dan menjadi kerangka kerja untuk membuat keputusan. Aturan yang berlaku untuk seorang perawat
Indonesia dalam melaksanakan tugas/fungsi perawat adalah kode etik perawat
nasional Indonesia, dimana seorang perawat selalu berpegang teguh terhadap kode
etik sehingga kejadian pelanggaran etik dapat dihindarkan. Kode etik keperawatan:
a.
Perawat dan Klien
1)
Perawat dalam memberikan
pelayanan keperawatan menghargai harkat dan martabat manusia, keunikan klien
dan tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit,
umur, jenis kelamin, aliran politik dan agama yang
dianut serta kedudukan sosial.
2)
Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan senantiasa memelihara suasana
lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya, adat istiadat dan kelangsungan
hidup beragama klien.
3)
Tanggung jawab utama perawat adalah kepada mereka yang membutuhkan asuhan keperawatan.
4)
Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang dikehendaki sehubungan dengan
tugas yang dipercayakan kepadanya kecuali jika diperlukan oleh yang berwenang
sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
b. Perawat dan Praktek
1)
Perawat memlihara dan meningkatkan kompetensi dibidang keperawatan melalui
belajar terus-menerus.
2)
Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai
kejujuran profesional yang menerapkan pengetahuan
serta ketrampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan klien.
3)
Perawat dalam membuat keputusan didasarkan pada informasi
yang akurat dan mempertimbangkan kemampuan serta kualifikasi seseorang bila
melakukan konsultasi, menerima delegasi dan memberikan delegasi kepada orang
lain.
4)
Perawat senantiasa menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan
selalu menunjukkan perilaku profesional.
c. Perawat dan Masyarakat
Perawat mengemban
tanggung jawab bersama masyarakat untuk memprakarsai dan mendukung berbagai
kegiatan dalam memenuhi kebutuhan dan kesehatan masyarakat.
d. Perawat dan Teman Sejawat
1)
Perawat senantiasa memelihara hubungan baik dengan sesama perawat maupun dengan
tenaga kesehatan lainnya, dan dalam memelihara keserasian suasana lingkungan
kerja maupun dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara keseluruhan.
2) Perawat bertindak melindungi klien dari
tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan secara tidak kompeten,
tidak etis dan ilegal.
e. Perawat dan Profesi
1)
Perawat mempunyai peran utama dalam menentukan standar pendidikan
dan pelayanan keperawatan serta menerapkannya dalam kegiatan pelayanan dan
pendidikan keperawatan.
2)
Perawat berperan aktif dalam berbagai
kegiatan pengembangan profesi keperawatan
3) Perawat berpartisipasi aktif dalam upaya
profesi untuk membangun dan memelihara kondisi kerja yang kondusif demi terwujudnya asuhan keperawatan yang bermutu tinggi.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dengan mengetahui definisi, ciri
profesi kita dapat menganalisis bahwa keperawatan di indonesia dapat dikatakan
sebagai suatu profesi. Karena memiliki ciri-ciri dari profesi yaitu mempunyai
body of knowledge, pendidikan berbasis keahlian pada jenjang pendidikan tinggi,
memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui praktik dalam bidang profesi,
memiliki perhimpunan/organisasi profesi, pemberlakuan kode etik keperawatan,
otonomi, dan motivasi bersifat altruistik.
B.
Saran
Setelah mengetahui tentang
keperawatan sebagai profesi perawat diharapka untuk lebih meningkat kulitas
kerja sebagai perawat dan mampu menjadi perawat yang profesional dibidangnya.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar